
BANDARLAMPUNG- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan, legislatif berkomitmen melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Singkong sebagai payung hukum melindungi petani dan menjaga seimbang kepentingan industri pengolahan.
Anggota Panitia Khusus Tata Niaga Singkong ini menyebut, selama bertahun-tahun soal harga singkong di Lampung tak pernah selesai karena belum ada regulasi mengatur sistem tata niaga menyeluruh.
“Sudah lama saya sampaikan, Lampung butuh aturan adil. Regulasi ini jangan melemahkan petani, tapi juga jangan merugikan perusahaan. Prinsipnya harus win-win solution,” tegas Condrowati, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, Perda Tata Niaga Singkong harus menjadi instrumen menyiptakan transparansi harga, kepastian kontrak kerja, dan perlindungan bagi petani serta pelaku usaha.
“Selama ini fluktuasi harga singkong kerap menimbulkan gejolak di tingkat petani. Dengan regulasi ini, kita ingin ada kepastian harga dan keadilan distribusi keuntungan,” ujarnya.
Dia juga mendorong agar menyusun perda ini secara terbuka dan partisipatif.
Dia menilai, kolaborasi antara petani, asosiasi, dan industri pengolah menjadi kunci agar aturan ini dapat berjalan efektif di lapangan.
“Petani, asosiasi, dan pelaku industri harus duduk bersama. Kita ingin Perda ini lahir dari sepahaman, bukan hanya dari meja rapat. Regulasi harus bisa dijalankan, bukan sekadar formalitas,” katanya.
Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung Senin (13/10/2025) bertemu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Gubernur menyatakan siap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga singkong sebagai bentuk perlindungan sementara bagi petani sebelum sah regulasi tingkat daerah.
Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin menegaskan penting regulasi resmi melindungi petani dari posisi tawar lemah dalam menentukan harga. (*)